Get Do !
And I Think You Can Do..

Presiden Diminta Komentar soal RUU Pengadilan Tipikor

Labels:
JAKARTA, kompas.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk turut berkomentar ditengah "panas"-nya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang dinilai melemahkan eksistensi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9).

"Presiden sudah komentar soal RUU Rahasia Negara agar diperbaiki. Presiden juga sebaiknya mempertimbangkan produk akhir RUU Pengadilan Tipikor agar tidak keluar dari semangat reformasi dan semangat pemberantasan korupsi," ujar Mustafa.

Pemberantasan korupsi, menurutnya, menjadi salah satu materi kampanye SBY-Boediono yang mengantarkan pasangan itu memenangkan pemilu presiden Juli lalu. "Itu kan sudah didengungkan saat kampanye, sekarang harus dibuktikan. Semoga imbauan ini didengar sehingga perwakilan pemerintah dalam hal ini Menhuk dan HAM bisa menyampaikan pada Presiden dan bisa meminta dilakukan perbaikan," kata Mustafa.

RUU Pengadilan Tipikor dinilai harus ekuivalen dengan upaya penguatan KPK secara kelembagaan. Fraksi PKS sendiri memberikan catatan atas sejumlah materi dalam RUU tersebut. Beberapa hal tersebut di antaranya mengenai komposisi hakim yang memeriksa suatu perkara tindak pidana korupsi.

"Kami memandang perlu menempatkan komposisi jumlah hakim ad hoc (nonkarier) lebih banyak dibandingkan jumlah hakim karier, perbandingannya bisa 3 : 2," papar anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor asal F-PKS, Al-Muzammil Yusuf.

Terkait penyadapan, PKS juga berpandangan tak boleh menghilangkan hak-hak privasi seseorang yang dijamin UUD 1945. Mengenai materi krusial, yaitu kewenangan penuntutan, seharusnya tetap diberikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung, seperti yang berjalan selama ini.
Related Post


0 comments:

Posting Komentar