Mengatasi Brute Force Password pada Mikrotik
Labels: Mikrotik Kamis, November 26, 2009
Brute Force password adalah serangan berulang kali dengan memutar beragam kode yang di sisipkan oleh si penyerang guna membuka password login. Dan serangan tersebut juga bisa digunakan untuk membobol kemungkinan password pada Mikrotik kita. Namun ada juga cara mengatasinya yaitu dengan memasang script Firewall dibawah ini:
Maksud Kode diatas, Jika dalam 1 menit berusaha 10 kali login
( dst-limit=1/1m,9 di login nya yg kesepuluh masuk daftar hitam (blacklist) dan dibanned selama 23jam, address-list=blacklist address-list-timeout=23h).
Yah.. semoga dengan script tersebut dapat memberi rasa aman kita disaat terjadinya percobaan brute password pada Mikrotik kesayangan kita.
/ ip firewall filter
add chain=input in-interface=ether1 protocol=tcp dst-port=22 src-address-list=ftp_blacklist action=drop
# accept 10 incorrect logins per minute
/ ip firewall filter
add chain=output action=accept protocol=tcp content="530 Login incorrect" dst-limit=1/1m,9,dst-address/1m
#add to blacklist
add chain=output action=add-dst-to-address-list protocol=tcp content="530 Login incorrect" address-list=blacklist address-list-timeout=23h
Maksud Kode diatas, Jika dalam 1 menit berusaha 10 kali login
( dst-limit=1/1m,9 di login nya yg kesepuluh masuk daftar hitam (blacklist) dan dibanned selama 23jam, address-list=blacklist address-list-timeout=23h).
Yah.. semoga dengan script tersebut dapat memberi rasa aman kita disaat terjadinya percobaan brute password pada Mikrotik kesayangan kita.
Detail berikut Pasal UU Lantas 2009
Labels: News Selasa, November 10, 2009
Meski telah disahkan oleh presiden dan sosialisasi dari berbagai pihak termasuk pihak kepolisian terus bergulir, namun belum semua masyarakat tahu adanya Undang-undang Lalu Lintas yang baru. Bahkan pertanyaan tentang butir-butir peraturan yang baru masih kerap kali diterima redaksi.
Secara garis besar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU no 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun ada beberapa poin perubahan yang penting untuk kita ketahui sebagai pengendara mobil dan motor dalam konteks pengguna jalan sehari-hari.
Antara lain Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8, keduanya mengatur tentang penggunaan helm berstandarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Kemudiaan ada juga Pasal 112 ayat 3, yang melarang pengemudi kendaraan langsung berbelok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas. Kecuali diatur oleh rambu atau oleh petugas kepolisian.
Kemudian untuk keselamatan berkendara juga di buatkan peraturan baru pada pasal 108 ayat 3, yang mengatur penggunaan lajur di jalan. Dimana sepeda motor, kendaraan dengan kecepatan rendah serta kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri jalan. Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului.
Pasal 107 ayat 2 juga merupakan pasal baru dimana pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Dan terakhir adalah pasal 57 ayat 3 dimana mobil harus memiliki kelengkapan berupa sabuk keselamatan, ban cadangan, lampu, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya untuk pengemudi mobil yang tidak memiliki rumah-rumah (body atau atap) dan peralatan P3K.
Selain beberapa pasal baru tadi, UU lalu lintas yang baru ini juga memaparkan ketentuan pidana dan denda yang baru. Jumlahnya memang lebih besar bila dibandingkan dengan UU lalu lintas tahun 1992, tentunya karena nilai mata uang rupiah kita yang sudah jauh berbeda antara tahun 1992 dan 2009 kini.
Di UU lalu lintas yang baru, pelanggar harus mulai memaksa diri untuk tertib. Kalau benar-benar dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam UU lalu lintas, ancaman tilang untuk tiap pelanggaran sangat besar hingga 10 kali lipat dari UU lalu lintas yang lama. Bukan hanya pasal-pasalnya yang makin detail tapi penyedia jalan dan pemerintah pun bisa kena denda.
Seperti dalam pasal 273 ayat 1, bila penyedia jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, bisa diancam kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman dendanya bisa sampai Rp 120 juta.
“Tapi jangan dulu berfikiran negatif pada pihak kepolisian karena denda dari pelanggaran-pelanggaran ini nantinya akan masuk ke kas negara. Ke penerimaan negara bukan pajak,” ungkap Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan.
Daftar Pidana Dan Denda UU Nomor 22 tahun 2009:
Sumber:Otomotifnet.Com
Secara garis besar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU no 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun ada beberapa poin perubahan yang penting untuk kita ketahui sebagai pengendara mobil dan motor dalam konteks pengguna jalan sehari-hari.
Antara lain Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8, keduanya mengatur tentang penggunaan helm berstandarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia).
Kemudiaan ada juga Pasal 112 ayat 3, yang melarang pengemudi kendaraan langsung berbelok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas. Kecuali diatur oleh rambu atau oleh petugas kepolisian.
Kemudian untuk keselamatan berkendara juga di buatkan peraturan baru pada pasal 108 ayat 3, yang mengatur penggunaan lajur di jalan. Dimana sepeda motor, kendaraan dengan kecepatan rendah serta kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri jalan. Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului.
Pasal 107 ayat 2 juga merupakan pasal baru dimana pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Dan terakhir adalah pasal 57 ayat 3 dimana mobil harus memiliki kelengkapan berupa sabuk keselamatan, ban cadangan, lampu, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya untuk pengemudi mobil yang tidak memiliki rumah-rumah (body atau atap) dan peralatan P3K.
Selain beberapa pasal baru tadi, UU lalu lintas yang baru ini juga memaparkan ketentuan pidana dan denda yang baru. Jumlahnya memang lebih besar bila dibandingkan dengan UU lalu lintas tahun 1992, tentunya karena nilai mata uang rupiah kita yang sudah jauh berbeda antara tahun 1992 dan 2009 kini.
Di UU lalu lintas yang baru, pelanggar harus mulai memaksa diri untuk tertib. Kalau benar-benar dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam UU lalu lintas, ancaman tilang untuk tiap pelanggaran sangat besar hingga 10 kali lipat dari UU lalu lintas yang lama. Bukan hanya pasal-pasalnya yang makin detail tapi penyedia jalan dan pemerintah pun bisa kena denda.
Seperti dalam pasal 273 ayat 1, bila penyedia jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, bisa diancam kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman dendanya bisa sampai Rp 120 juta.
“Tapi jangan dulu berfikiran negatif pada pihak kepolisian karena denda dari pelanggaran-pelanggaran ini nantinya akan masuk ke kas negara. Ke penerimaan negara bukan pajak,” ungkap Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan.
Daftar Pidana Dan Denda UU Nomor 22 tahun 2009:
Sumber:Otomotifnet.Com
Full Download Yahoo Messenger Versi Terbaru
Labels: Download Sabtu, November 07, 2009
Yahoo Messenger Version 9.0
More Features
- Instant message with one friend, or conference in a bunch
- Send text messages (SMS) to friends' mobile phones for free*
- Join a chat room to meet new friends while you discuss your favorite topics
- Make free PC-to-PC calls and PC-to-phone calls for as low as 1¢ a minute (plus free voicemail!)
- Use the built-in media player to watch web videos and view photos with friends
- Show your style with emoticons, Avatars, audibles and IMVironments
- Share securely with automatic file scanning for users of Norton AntiVirus or Internet Security
Download Now
Filesize: 14Mb
Negeri Para Bedebah
Labels: Resonansi Kamis, November 05, 2009
Negeri Para Bedebah
Ada satu negeri yang dihuni para bedebah
Lautnya pernah dibelah tongkat Musa
Nuh meninggalkan daratannya karena direndam bah
Dari langit burung-burung kondor jatuhkan bebatuan menyala-nyala
Tahukah kamu ciri-ciri negeri para bedebah?
Itulah negeri yang para pemimpinnya hidup mewah
Tapi rakyatnya makan dari mengais sampah
Atau jadi kuli di negeri orang yang upahnya serapah dan bogem mentah
Di negeri para bedebah
Orang baik dan bersih dianggap salah
Dipenjarakan hanya karena sering ketemu wartawan
Menipu rakyat dengan pemilu menjadi lumrah
Karena hanya penguasa yang boleh marah
Sedang rakyatnya hanya bisa pasrah
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah
Karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum
Kecuali kaum itu sendiri mengubahnya
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi,
Dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan
Puisi diatas dibuat oleh Mantan Juru Bicara Gusdur, disaat terjadinya perseteruan yang memanas dalam proses hukum Indonesia, yang konon dikenal dengan perseteruan "Cicak melawan Buaya"